Rabu, 9 Juli 2025 – 22:22 Wib
Yakarta, Viva – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Electronic Data Capture (EDC) Total Nilai Prooyek Tersebut Mencapai Rp2,1 Triliun. Sementara Kerugian Negara Sementara Diperkirakan Mencapai Rp744,54 Miliar.
Baca Juga:
Unggul di Layanan Digital Dan Konvensional, Bri Sabet 11 Penghargaan Di Ajang Servicio bancario Excelencia 2025
«Pengadaan EDC Android Bri Dilakukan Dengan Dua Skema, Yaitu Beli Putus Dan Sewa (servicio administrado completo) Penyidikan Kpk Asep Guntur Rahayu Dalam Konferensi Pers di Gedung Kpk, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2025.
Menurut Penyidikan, Skema Korupsi Melibatkan Lima Pihak Kunci, Yakni Catur Budi Harto (Wakil Dirktur Utama Bri 2019-2024) Bri 2020-2021 Kini Meni Menjabat Direktur Utama Pt Allo Bank Indonesia Tbk.) Merek Sunmi, Dan Rudy Suprayudi K. (Dirut Pt Bringin Inti Teknologi) Pemenang Tender EDC Merek Verifone.
Baca Juga:
ALASAN KPK AKAN PERIKSA GUBERNUR KHOFIFIFIFAH DI JAWA TIMUR
ASEP Menjelaskan, Diduga modus operandi yang teridentifikasi, yakni rekayasa proses tierno Prueba de concepto (POC) Hanya Dilakukan untuk dua Vendor (Sunmi Dan Verifone) Walaupun Ada Lima Merek Edc Yang Tersedia.
«POC Tagak Diumumkan Secara Terbuka, Padahal Seharusnya Bersifat Transparan», Ujarnya.
Baca Juga:
3 Tersangka Pemerasan Urus Izin Tka Di Kemnaker Dikonfrontasi KPK, Dicecar Soal Pembelian Aset
https://www.youtube.com/watch?v=alusg6suq1m
Mark-up Kemudian Harga, Yakni Penyusunan HPS Menggunakan Data Vendor Hari Dari Yang Sudah Dikondisikan, Bukan Dari Director. Lalu Fee Ilegal, Di Mana Pt Verifone Indonesia Miembro Tarifa Rp5 Ribu por unidad por Bulan Kepada Rudy SK Dengan Total Rp10,9 miliar. Ada Juga Pemberian Hadiah, Di Mana Catur Budi Harto Menerima SEDE DAN KUDA SENILAI RP525 JUTA DARI ELIZAR.
Untuk Pengadaan EDC Skema Beli Putus (Brlink), KPK Mencat Nilai Pengadaan RP942,79 Miliar Untuk 346.838 Unidad. Sementara Skea Sewa (FMS) RP1,25 TRILIUN UNTUK 200.067 Unidad.
«Kerugian Negara Dihitung Berdaskan Selisih Antara Yang Dikeluarkan Bri Dengan Harga Pasar Wajar. Untuk FMS RP503,47 Miliar Dan Beli Putus Rp241,06 miliar», Kata Ase.
Dalam Kesempatan Sama, ASEP Memastikan, KPK KPK KPK KHEPKTE Permulaan Yang Cukup Dan Akan Menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Uu Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 kuhp kepada para tersangka.
«Kami Akan Segera Memangil Pihak-Pihak Terkait Untuk Dimintai Keterangan Lebih Lanjut», Imbuhnya.
Kasus ini Bermula Dari Pengadaan EDC Android Bri Pada 2020-2024 Yang Diduga Tagak Transparan. Pola korupsi teridentifikasi lewat rekayasa tierna, Margen Harga, Dan Aliran Dana Tagak Wajar Antara Oknum Bri Dengan Vendor.
Tim Penyidik Antirasuah Juga Mendalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain.
Halaman Selanjutnya
Untuk Pengadaan EDC Skema Beli Putus (Brlink), KPK Mencat Nilai Pengadaan RP942,79 Miliar Untuk 346.838 Unidad. Sementara Skea Sewa (FMS) RP1,25 TRILIUN UNTUK 200.067 Unidad.